Polda Metro Jaya mengungkap penipuan bermodus bisnis multilevel marketing (MLM) dengan produk voucher pulsa handphone. Bisnis fiktif itu diperkirakan meraup nilai Rp 70 miliar dengan jumlah korban mencapai puluhan orang.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," kata Kasat Keamanan Negara Ajun Komisaris Besar Polisi Tomsi Tohir di Jakarta, Rabu (4/1). Pepi (40 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda sejak akhir Desember 2005. Dia ditangkap di rumah kontrakannya, Gang Kelinci, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Perempuan berkulit putih itu
dikenakan pelanggaran KUHP Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan).
Pepi menjalankan bisnis fiktif MLM produk voucher dengan modus mencari investor yang menjadi bawahannya (downline) dengan nilai investasi senilai Rp 100 juta. Investor bawahannya ini diimingi keuntungan sebesar 14 hingga 15 persen, bahkan ada yang ditawari 30 persen tiap bulan. Penyaluran maupun pemberian bunga dilakukan melalui rekening bank. "Tapi tak ada satupun voucher fisik yang diperdagangkan," kata Tomsi.
Awalnya, bisnis yang dimulai sejak tahun 2004 ini berjalan lancar. Pepi menggaet 10 orang investor bawahan, dan investor bawahannya menggaet orang lain sebagai investor dalam bisnis tersebut. Tiap investor mendapatkan jatah keuntungannya. Pendapatan investor diperoleh dari perputaran uang yang ada dalam jaringan antarinvestor. Setiap investor baru menyetorkan uang Rp 100 juta, uang itu akan dibagi-bagi kepada investor lain yang telah bergabung sebagai pendapatan atau
keuntungan bisnis .
Namun, setelah berjalan mulus 12 bulan, bisnis mengalami kebuntuan karena tak ada investor baru. "Saat bisnis mandek, korban baru sadar kalau dirinya tertipu," ujar Tomsi. Pada awal Desember sekitar 10 orang melaporkan kasus ini ke Polda. Korban menolak untuk dipublikasi. Di antara korban adalah ibu rumah tangga dan seorang petugas kebersihan (cleaning service). Parahnya, petugas kebersihan itu meminjam uang Rp 100 juta dari bank untuk menjadi salah satu investor Pepi. "Petugas kebersihan itu stres karena kebingungan mencari uang pengganti," kata Tomsi.
Dalam dua tahun terakhir, kasus penipuan dalam bentuk multilevel marketing terjadi sebanyak tiga kasus. Kasus terakhir pada pertengahan 2004 melibatkan sepasang suami istri dengan nilai penipuan sebesar Rp 11 miliar.
Berita selengkapnya baca di: